Minggu, 27 Februari 2011

Program Kerja

1.    Berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan
2.    Membantu dan membina anggota dalam meningkatkan taraf dan kwalitas hidup dari segi           ekonomi maupun intelektualitas.
3.    Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) dalam memelihara, mengamalkan dan           mengembangkan ilmu-ilmu yang berbasis kopetensi keguruan4.    Memberikan perlindungan kesehatan, keselamatan jiwa dan bantuan hukum melalui kerjasama           dengan kembaga yang kompeten dalam bidangnya.
5.    Membangun sentra-sentra pendidikan berbasis kearifan local (Communiti Depeleopment)
6.    Menjalin kerjasama dengan organisasi lain baik ditingkat regional, nasional maupun                      internasional untuk meningkatkan kualitas keilmuan kepada masyarakat.
7.    Meningkatkan potensi, minat dan bakat anggota dalam transper keilmuan kepada masyarakat.
8.    Sosialisasi kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan dikalangan anggota.
9.    Berupaya meningkatkan status kepegawaian.

Guru figur teramat penting

Guru menjadi figur yang teramat penting ditengah derasnya dinamika dan tuntutan perubahan kebijakan menyangkut peningkatan mutu pendidikan saat ini. Sebab apapun perubahan dibidang pendidikan, pada akhirnya akan ditentukan oleh guru melalui pekerjaan profesinya di ruang-ruang kelas. Sedemikian pentingnya peran guru tersebut, sehingga Kaisar Jepang pernah mempertanyakan jumlah guru yang dimiliki negaranya, setelah Jepang porak-poranda digempur sekutu. Disisi lain, ditengah tuntutan reformasi bidang pendidikan guru pun menjadi sosok yang patut diperhitungkan. Persoalannya sekarang, apakah semua guru telah sadar akan peran dan fungsinya dalam proses reformasi tersebut ? ataukah guru masih terjebak dalam mimpi-mimpi indah dan tertidur dalam pelukan status quo yang mengedepankan guru sebagai sosok yang maha tahu.
Paradigma pembelajaran baru juga menuntut guru untuk memiliki kemampuan bidang studi yang memadai. Kemampuan ini memuat pemahaman akan karakteristik dan isi bahan ajar, mengusai konsepnya, mengenal metodologinya dan memahami konteks bahan yang diajarkan serta kaitannya dengan kebutuhan masyarakat, lingkungan dan dengan ilmu lain. Kondisi pembelajaran yang banyak terjadi dewasa ini adalah guru hanya memberikan ilmu sebagai suatu produk dengan memindahkan teori-teori dari para ahli kedalam otak anak didik untuk dihafalkan. Persoalan bagaimana teori itu ditemukan dengan berbagai pendekatan, metodologinya dan pengujian untuk mengungkap fakta, tidak pernah disampaikan kedalam pikiran anak didik. Akibatnya, anak didik kita tidak pandai untuk menghubungkan teori yang mereka dapat di kelas dengan realitas yang mereka temukan di lingkungan mereka, serta respons mereka terhadap realitas tersebut menjadi kosong-melompong. Dengan kompetensi bidang ilmu yang baik, maka guru akan mengajarkan ilmu sebagai sebuah proses dan bukan sebagai produk. Dengan demikian, semagat untuk terus belajar dan semangat untuk maju mesti terus dikedepankan oleh seorang guru. Kagandrungan seorang guru untuk terus mencari informasi lewat berbagai literatur baik cetak maupun elektronik, interaksi dengan teman se-profesi dan terlibat dalam berbagai diskusi maupun seminar tentang pendidikan akan membuat guru paham akan proses pendidikan mulai dari tataran filosofi sampai pada tataran operasionalnya.

Revolusi Guru Termarjinalkan

“Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” ini adalah peribahasa yang  termahsyur dan sering diucapkan.  Sayang sekali, saking terkenalnya peribahasa ini ada guru yang terus dilupakan dan tidak dilirik.
Marjinalisasi terhadap guru honorer di Indonesia telah berlangsung sejak lama, dan hal ini seakan DPR RI dan pemerintah tidak sanggup menyelesaikan sehingga guru honorer menjadi profesi yang termarjinalkan.  Masalah kesejahteraan, perlindungan hukum, dan status yang tidak jelas.  Hal ini berakibat kesewenang-wenagan pemangku jabatan terhadap profesi guru honorer.  Kenyataan tersebut jelas berdampak pada ketidak percayaan dirinya.
Dari sisi karier dan masa depan, guru honorer tidak memiliki kepastian masa depan.  Antara lain kenaikan pangkat, pengembangan diri, jaminan social, dan tunjangan serta perlindungan hukum.  Sementara semua guru honorer senantiasa mengharapkan adanya pengangkatan dari pemerintah sebagai PNS, atau ada peningkatan kesejahteraan dalam kondisi yang signifikan.  Dalam usia yang semakin bertambah dan tuntutah hidup yang kian kompleks, beban mereka kian berat.  Sayangnya, pemerintah kurang memiliki kepekaan (sensitivitas) terhadap masalah ini.  Melontarkan alasan klasik, tidak ada formasi pengangkatan karena tidak tersedia anggaran serta alasan lainnya tentu bukanlah suatu penyelesaian yang bijak dan tuntas.  Bisa jadi malah akan menambah keruwetan permasalahan.
Apakah arti rakyat memiliki DPR RI sementara kinerjanya selaku wakil rakyat sampai hari ini tidak sanggup menembus kebijakan pemerintah, apalagi melindungi masyarakat guru honorer.  Sejak dibentuknya Panja Gabungan Komisi II, komisi VIII, komisi X dan pemerintah tanggal 5 Januari 2010 sepakat untuk menyelesaikan tenaga Honorer.  Namun kenyataan belum membuahkan hasil yang berpihak kepada tenaga guru honorer.  Hal ini terbukti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelesaian Tenaga Guru Honorer tidak kunjung selesai.
Persatuan Guru Honorer Indonesia  (PGHI) yang didalamnya Guru-guru Non-PNS  yang mengajar di sekolah-sekolah negeri ataupun swasta sampai hari ini bukannya bernasib lebih baik.  Malah akhirnya berharap-harap cemas akan memperoleh kemudahan untuk menjadi pegawai negeri, atau malah diempaskan begitu saja oleh pemerintah setalah mengabdi selama belasan tahun.  Tanpa ada kebijakan yang jelas.
Dengan demikian Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) meminta kepada penyelenggara Negara dalam menetapkan kebijakan public hendaknya mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan serta mengenyampingkan kepentingan individu atau golongan sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan semata-mata untuk melayani kepentingan public.

Hari ini  kami Honorer Indonesia menuntut kepada penyelenggara negera/pemerintah :
  1. Kuota CPNS/PNS diisi 100% dari Honorer.
  2. Seluruh tenaga honorer mulai tahun anggaran 2011 secara berkala harus menjadi PNS.
  3. Tidak adanya perlakuan diskriminasi terhadap tenaga honorer.
  4. Azas keadilah terhadap honorer yang mempunyai masa kerja paling tinggi dan usia rawan.
  5. Pendekatan kesejahteraan dengan alokasi anggaran APBN serta kebijakan perlindungan hokum bagi tenaga honorer.
  6. Tidak ada seleksi tertulis/akademik
  7. Segera sahkan PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Persatuan Guru Honorer Indonesia berpendapat bahwa segala upaya pemecahan masalah tenaga honorer berpulang kepada komitmen kemajuan pendidikan dan moral pemerintah pusat maupun daerah.(Revolusi negeri ini).

Sabtu, 26 Februari 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 195/VII/2009

Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor:195/VII/2009 tanggal 27 juli 2009 tentang Perbaikan Gaji PNS dan Tunjangan (REMUNERASI) menjadi Keppres paling dicari oleh sebagian besar Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. Karena menurut isu yang beredar di sejumlah PNS menyebutkan bahwa. Kepres RI No 195/VII/2009 menyebutkan tentang Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS terdapat perubahan yang sangat signifikan melebihi 100 persen.


Dari gosip yang beredar. Besaran Kenaikan Gaji Menurut Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor:195/VII/2009 disesuaikan berdasarkan Golongan dengan rincian sebagai berikut:



    Besaran Gaji PNS Golongan I menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
    Besaran Gaji PNS Golongan II menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
    Besaran Gaji PNS Golongan IIIa/IIIb menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
    Besaran Gaji PNS Golongan IIIc/IIId menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27/7/2009 adalah sebesar Rp.8.500.000,- (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
    Besaran Gaji PNS Golongan IVa/IVb menurut Keppres No:195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
    Besaran Gaji PNS Golongan IVc/IVd/IVe menurut Keppres Nomor 195/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 adalah sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).



Menurut isu yang semakin beredar luas, kenaikan besaran gaji dan tunjangan PNS ini akan dibayarkan pada tanggal 1 April 2010, dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Seluruh PNS akan mendapatkan rapelan gaji.


Kendati demikian, sejumlah PNS masih meragukan kebenaran gosip kenaikan gaji yang disebut berdasarkan Keputusan Presiden RI tersebut. Selain menilai berdasarkan kemampuan keuangan Negara dan Daerah untuk membayarkan Gaji sesuai yang disebutkan dalam isu REMUNERASI mengataskanamakan Kepres RI No:195/VII/2009 tersebut, sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang berusaha mendownload Keputusan Presiden (Kepres) tentang REMUNERASI yang diisukan tersebut juga mengaku masih belum berhasil menemukan Copy dari Kepres yang dianggap akan menyejahterakan seluruh PNS. Mereka juga meragukan kebenaran isu ini karena rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 % sesuai Pidato Presiden beberapa waktu lalu, bahkan belum dibayarkan (terealisasi) di sejumlah daerah. Beberapa PNS yang menerima kabar ini mengaku bahwa info tentang kenaikan gaji PNS ini pertama kali mereka peroleh dari pesan singkat (SMS).

Berdasarkan pengamatan Admin, pada sejumlah situs resmi Pemerintahan seperti website Departemen Keuangan (DEPKEU) dan Departemen Hukum dan Ham (DEPKUMHAM) juga banyak sekali permintaan agar Kepres tersebut dikirimkan ke alamat e-mail masing-masing yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.

Berdasarkan kesimpulan dan masukan dari berbagai pihak, akhirnya pertanyaan pengunjung mengenai SMS (Keputusan Presiden) Keppres RI No.195/VII/ 2009 tentang Remunerasi Gaji PNS yang beredar seperti disebutkan di atas hanyalah ISU yang tidak berdasar. Semoga saja melalui artikel ini bisa menjawab tingginya tingkat pencarian di Google terhadap Keputusan Presiden yang diisukan tersebut. Melalui update terbaru ini, atas nama Admin juga mengucapkan terimakasih kepada para pengunjung yang telah membantu memberikan penjelasan dan masukan kepada pengunjung lainnya mengenai analisa kebenaran Keppres tentang Remunerasi Gaji PNS di atas. Termasuk tentang kaidah penomoran sebuah Keppres yang terdiri atas Nomor dan Tahun, jadi jika memang benar, maka Keppres tersebut seharusnya adalah Keppres RI Nomor 195 Tahun 2009. Terimakasih.